Wonosari - Sosialisasi Darurat Cegah Penyebaran Covid-19, Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak Diperpanjang
Menindak lanjuti siaran pers dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Anak mengenai perpanjangan kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,Kamis (1/7).
Dalam kegiatan sosilalisasi dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pembinaan dan Bimkemas LPKA Yogyakarta, Slamet Santoso yang berlangsung di Masjid LPKA Yogyakarta setelah melaksanakan kegiatan Shalat Dzuhur. Beliau menyampaikan kepada seluruh Anak penegasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga bahwa perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana Anak yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang ½ masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
HumasLPKAJogja
#Kemenkumham #pemasyarakatan #ditjenpas #asimilasi #lpkajogja