ANTUSIAS, ANDIKPAS IKUTI SOSIALISASI OLEH KEPALA DAN SEKSI PEMBINAAN LPKA YOGYAKARTA

LPKA Kelas II Yogyakarta Sosialisasikan Perpanjangan Program Asimiliasi di Rumah kepada Anak Didik Pemasyarakatan. Senin (20/6/2022)

Dewasa ini kasus covid-19 kembali menunjukan peningkatan yang signifikan. Sebagai langkah tanggap atas kondisi ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Kepmenkumham ini memperpanjang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021. Keputusan ini akan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022.

Untuk itu, hari ini kepala LPKA Kelas II Yogyakarta didampingi Kasubsi pembinaan dan bimkemas menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada Andikpas. Kegiatan berlangsung di ruang pendidikan LPKA Kelas II Yogyakarta.

Sosialisasi berjalan lancar dan diharapkan seluruh andikpas dapat memahami hal yang disampaikan dengan baik.
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini308
Kemarin432
Minggu ini2475
Bulan ini6983
Total 127676

18-05-2024