Sejarah

Sejarah Pemasyarakatan

lp

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah instansi yang diberi kewenangan untuk menyimpan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), menjamin keutuhan dan keselamatan basan dan baran yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana, sampai adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa semua benda sitaan dan barang rampasan Negara disimpan di Rupbasan. Selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan benda sitaan oleh penegak hukum, mengingat pentingnya benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.

Menurut catatan sejarah, Rumah Penyimpanan  Benda Sitaan Negara ( Rupbasan ) Kelas I Jakarta Barat merupakan Rupbasan pertama  yang dibangun di Indonesia. Gedungnya dibangun pada tahun 1992 dengan menempati lahan seluas 7.750 m2 dengan luas bangunan 1.473 m2 diatas tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terletak di jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.41 Tangerang.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dilengkapi dengan fasilitas gudang tertutup sebanyak 2 ( dua ) unit gudang, yaitu Gudang Berharga dan Gudang Berbahaya. Selain itu, terdapat fasilitas Gudang Terbuka atau Shelter sebanyak 2  ( dua ) unit. Adapun Basan/ Baran jenis kendaraan bermotor roda 2,4,6 dan 10 pada umumnya ditempatkan di atas lapangan tanah terbuka.

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mulai dioperasionalkan pada tanggal 13 Agustus 1994. Karena wilayah hukumnya meliputi Kotamadya Jakarta Barat , Kotamadya dan Kabupaten Tangerang, serta letak geografisnya  berada di wilayah Tangerang, maka Rupbasan Klas I Jakarta Barat sering disebut sebagai Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang.

logo besar kuning
 
LPKA KELAS II
YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37a, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
PikPng.com phone icon png 604605   08112756784
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    Lpkajogjahumas@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    lpka.yogyakarta@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
LPKA KELAS II
YOGYAKARTA


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37a, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
  08112756784
PikPng.com email png 581646   lpkajogjahumas@gmail.com
PikPng.com email png 581646   lpkajogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI