Penelitian Kemasyarakatan merupakan salah satu syarat utama dan wajib bagi Anak yang akan memperoleh hak layanan baik berupa asimilasi maupun integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Untuk memenuhi salah satu syarat pengusulan tersebut, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta laksanakan Penelitian Pemasyarakatan (litmas) Re-Integrasi akhir oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari.
.
Litmas dilaksanakan tidak terlepas dari koordinasi antara LPKA Yogykarta dan Bapas Kelas II Wonosari terkait pengurusan Integrasi Anak. Bertempat di LPKA Yogyakarta, PK melakukan penggalian data terhadap Anak untuk mengungkapkan dan menemukan data serta informasi secara obyektif mengenai perkembangan dan latar belakang kehidupan mereka.
.
Anak yang diusulkan hak Integrasi harus menjalani sekurang-kurangnya 1/2 masa pidananya dengan ketentuan berkelakuan baik selama masa pembinaan, tidak ada register F, dan memenuhi kelengkapan administrasi lainnya.