Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Berdasarkan Undang-undang tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta menggelar Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Jumat (11/11/2022).
Bertempat di aula Kanwil Kemenkumham DIY, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Imam Jauhari, didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Muti Farida. Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh Kepala UPT, tak terkecuali Kepala LPKA Jogja, Sigit Sudarmono, dan para operator RKAKL yang ada di wilayah kanwil Kemenkumham DIY.
Imam mengatakan ASN sebagai pelayan publik harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Kita sebagai pelayan publik, penyelenggara negara, tidak boleh berpihak ke manapun. Tidak boleh berpihak pada salah satu partai politik atau pasangan calon, harus bersifat profesional dan adil," tegas Imam.
Dengan adanya sosialisasi ini harapannya pada Pemilu 2024 para ASN khususnya di wilayah Kemenkumham DIY bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.
Selanjutnya Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Mutia Farida memimpin kegiatan Finalisasi Pagu Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Mutia menekankan semua kebutuhan anggaran harus dipersiapkan dengan matang.
Mutia menjelaskan bahwa penyusunan Pagu Kebutuhan 2024 bertujuan untuk menghitung alokasi sumber daya anggaran yang lebih efisien (allocative efficiency), meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran (improve quality of planning), dan lebih fokus terhadap pilihan kebijakan prioritas (best policy option).
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM