Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Di samping itu, kewajiban anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai yang diamanatkan oleh UU SPPA.
Pemenuhan hak pendidikan untuk Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Yogyakarta sangat diperhatikan dan telah berjalan dengan lancar hingga saat ini.
Bekerja sama dengan SMA Budi Luhur, LPKA Kelas II Yogyakarta selenggarakan kegiatan pembinaan pendidikan. Senin (19/9/2022).
Kegiatan Berlangsung di Ruang Kelas LPKA. Dua tenaga pengajar dari pihak SMA Budi Luhur yaitu Ibu Niken Suwasti dan Ibu Noor Rochmah Suci hadir untuk membimbing anak-anak.
Kegiatan berlangsung dengan antusias tinggi dari anak-anak. Dengan kegiatan ini, diharapkan LPKA Kelas II Yogyakarta dapat memberikan pelayanan yang terbaik terutama pada bidang pembinaan.
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM