Rekreasi Futsal Anak Binaan LPKA Kelas II Yogyakarta Bersama SMAN 1 Karangmojo: Sebuah Refreshing Kemanusiaan di Lapangan
Pada hari Sabtu yang cerah, 23 Desember 2023, Lapas Klas II Yogyakarta menggelar kegiatan rekreasi futsal yang tidak hanya menghadirkan persaingan seru di lapangan, tetapi juga menyemai benih-benih persahabatan dan keceriaan di antara anak binaan dan siswa SMAN 1 Karangmojo. Acara ini menjadi simbol kepedulian terhadap hak bermain anak, sesuai dengan prinsip Konvensi Hak Anak.
Sebanyak sembilan anak binaan, dipilih berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, bersiap-siap untuk meramaikan Putra Mustika Futsal Arena, Plembutan Barat, Playen, Gunungkidul. Dalam rombongan, mereka didampingi oleh sebelas petugas dan dua perawat yang siap menjaga keamanan dan kesehatan anak-anak tersebut.
Perjalanan dimulai dari LPKA Kelas II Yogyakarta pukul 08.30 WIB dengan menggunakan kendaraan dinas. Rombongan tiba di lokasi pukul 09.00 WIB, dan suasana hangat segera tercipta dengan pemanasan setiap tim selama 30 menit. Momentum ini tidak hanya digunakan untuk mempersiapkan fisik, tetapi juga membangun kebersamaan antar pemain.
Pertandingan dimulai pukul 09.00 WIB, dipandu oleh wasit Silvano dan didampingi oleh Pak Bimo dari LPKA Kelas II Yogyakarta. Empat pertandingan dengan durasi 15 menit setiap babak dan istirahat 2 menit di antaranya memberikan intensitas tinggi di lapangan. Keputusan akhir pertandingan menghasilkan skor imbang 15-15, menciptakan ketegangan dan kegembiraan di antara para pemain.
Tujuan kegiatan ini sangat jelas tercapai. Mental positif anak binaan dalam bersosial terbentuk melalui interaksi positif di lapangan. Konvensi Hak Anak yang menjamin hak bermain anak turut terpenuhi melalui kegiatan ini, memberikan mereka kesempatan untuk merasakan kegembiraan yang mungkin selama ini terlupakan.
Sebagai kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono, menyampaikan laporan atensi ini sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Dengan demikian, tercipta hubungan yang kuat antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat, serta terjaminnya hak-hak anak binaan.