LPKANEWS - Kementerian Hukum dan HAM R.I. memberikan hadiah kepada 6 orang Anak Didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta. Hadiah ini berupa remisi yang diberikan kepada mereka. Besar remisi yang diterima masing masing anak sebesar 1 bulan.
Pemberian remisi kali ini dilaksanakan di Rutan Kelas II B Wonosari bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 75. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai institusi penegak hukum di Gunungkidul termasuk dari Pemda Gunungkidul ini. LPKA Jogja diwakili oleh Kepala LPKA Jogja, Teguh Suroso beserta jajarannya beserta 1 orang Anak Didik untuk mewakili penerimaan remisi.
“Dari 8 orang Anak Didik, ada 2 yang tidak mendapat remisi,” Ujar Teguh. Berdasar keterangan yang didapat, 2 anak tersebut tidak mendapat remisi karena belum menjalani masa 6 bulan pidana dan ada yang gagal memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Walaupun setelah mendapat remisi tidak ada yang dapat langsung “lulus” dari LPKA Jogja, tetap saja hadiah ini diterima Anak Didik dengan ceria.
TIMHUMASLPKAJOGJA
LPKA KELAS II
YOGYAKARTA
Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37a, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881