Wonosari - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta mengikuti kegiatan pengarahan dan penguatan terkait tugas dan fungsi keamanan Lapas/Rutan/LPKA oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual bertempat di Ruang Rapat LPKA Kelas II Yogyakarta, pada Senin (13/09).
Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga beserta jajaran dan diikuti seluruh Satker Pemasyarakatan termasuk Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Wasgakin) dan staff Wasgakin serta regu pengamanan LPKA Kelas II Yogyakarta.Kegiatan ini bertujuan sebagai penguatan terhadap tugas pokok dan Fungsi bidang keamanan khususnya pemantauan area Blok terutama jaringan instalasi listrik.
Dalam pengarahannya Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan seluruh Petugas Pemasyarakatan untuk membaca kembali Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rutan sebagai penguatan terhadap tugas, pokok dan fungsi pengamanan. Kemudian agar seluruh Kepala UPT dan Jajarannya untuk mengontrol dan memastikan dengan baik instalasi jaringan listrik disetiap blok dan kamar hunian, termasuk barang barang elektronik perkantoran. Dan secara berjenjang baik Kepala UPT, Kepala Pengamanan dan Komandan Regu penjagaan memahami tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan tugas.