Jogja- Dalam rangka mewujudkan keterpaduan Penegakan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, hari ini Kamis,(20/06/2019) menggelar Rapat Kolaborasi Dilkumjakpol Plus 2019. Dilkumjakpol sendiri merupakan kolaborasi instansi antara Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Keplolisian, sedangkan Plus pada Dilkumjakpol merupakan instansi lain yang dilibatkan dalam rapat kolaborasi tersebut, diantaranya Pemprov, TNI, BNN, Ombudsman RI, dimana instansi-instansi tersebut berperan aktif dalam penyelenggaraan koordinasi penegakan hukum.
Acara yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham DIY tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Tedja Sukmana. Beliau menjelaskan tentang maksud dan tujuan di laksanakannya Rapat Kolaborasi Dilkumjakpol tersebut.
"Maksud diadakannya Rapat Dilkumjakpol Plus 2019 sendiri adalah untuk mewujudkan keterpaduan dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dengan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan rasa keadilan masyarakat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan persamaan persepsi antar penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidanan serta untuk mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia", tambah beliau
Sementara itu Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso memaparkan Daftar Inventaris Masalah Pemasyarakatan kepada semua Audiens sekaligus memandu diskusi untuk mendapatkan rekomendasi kesepakatan bersama dalam Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus 2019.
Dalam Rapat koordiinasi kali ini, tema yang diangkat adalah Sinergitas aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan Ombudsman RI untuk mewujudkan ZI menuju WBK/WBBM. Sinergitas antar instansi sendiri sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi agar dapat berjalan dengan baik.
Sumber : jogja.kemenkumham.go.id
(Humas LPKA Jogja (sof))