Dalam rangka pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap Anak Binaan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Wonosari II dr. A. Dwi Susanto , Rabu (22/05/2024).
Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK
untuk melaksanakan kerja sama dalam memberikan Pelayanan Kesehatan bagiAnak
Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas ll
Yogyakarta. Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
a. Meningkatakan Layanan Kesehatan bagi Anak Binaan.
b. Meningkatkan kualitas hidup Anak Binaan.
c. Menurunkan angka morbiditas Anak Binaan.
d. Meningkatkan derajat kesehatan optimal Anak Binaan.
Melalui PKS ini, LPKA Kelas II Yogyakarta bersama Puskesmas Wonosari II memperkokoh diri dalam pemenuhan layanan kesehatan bagi seluruh anak binaan yang turut serta dipersiapkan guna mendukung pemajuan daerah serta bangsa ini demi terwujudnya Anak Sehat dan Anak Cerdas di Indonesia emas 2045.