Sebagai wujud nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta mengikuti kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta, Rabu (16/2). Kegiatan berlangsung secara virtual guna memberikan pendampingan kepada unit pelaksana teknis agar berhasil dalam proses pembangunan ZI di tahun 2022.
Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, F. Surya Kumara memberikan pengarahan mengenai pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM sesuai Permenpan No. 90 Tahun 2021 untuk mempersiapkan proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM tahun 2022 yang difokuskan terutama pada komponen pengungkit (pemenuhan + reform) dan komponen hasil. Sebelumnya Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah telah berhasil dicabut kemudian digantikan Permenpan RB yang baru dan dijadikan pedoman hingga saat ini.
"Pada saat melaksanaan evaluasi, TPN memastikan bahwa capaian indikator kinerja utama (IKU) unit kerja/satuan kerja telah sesuai/melebihi dengan target perencanaan kinerjanya. Selain itu, apabila indikator kinerja utama yang digunakan mempunyai standar target nasional, maka capaian kinerja unit tersebut minimal harus sama atau melebihi target nasional yang ada", tambah Surya. Selain itu juga dibahas mengenai beberapa faktor penyebab gugurnya satker dengan memperhatikan dari segi komitmen pimpinan, peta resiko, manajemen aduan, capaian kinerja hingga survei IPP dan IPAK.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan LKE terbaru dan sesi diskusi tanya jawab. Keseluruhan rangkaian kegiatan Internalisasi ini berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, demi mengurangi intensitas dampak virus Covid-19 saat ini.