LPKA JOGJA LAKSANAKAN VAKSINASI COVID-19 BOOSTER

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic global dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana nasional non alam yang berupa wabah penyakit dan wajib dilakukan upaya penanggulangannya sehingga tidak terus menerus terjadi peningkatan kasus. Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan dikeluarkannya Perpres 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).

Dalam hal ini, LPKA Kelas II Yogyakarta bekerjasama dengan Puskesmas Wonosari II Kabupaten Gunungkidul untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster bertempat di Selasar Aula LPKA Kelas II Yogyakarta, Selasa (29/03). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai perwujudan dari Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58. LPKA Kelas II Yogyakarta melakukan pendataan pada seluruh Anak Didik Pemasyarakatan dan pegawai yang belum menerima vaksin dosis 1, dosis 2, dan booster.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), LPKA Kelas II Yogyakarta telah berhasil melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 lanjutan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta.

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini318
Kemarin432
Minggu ini2485
Bulan ini6993
Total 127686

18-05-2024