LPKA JOGJA TINGKATKAN SINERGI DENGAN KEJAKSAAN DAN PENGADILAN NEGERI WONOSARI

LPKA JOGJA TINGKATKAN SINERGI DENGAN KEJAKSAAN DAN PENGADILAN NEGERI WONOSARI

Wonosari - LPKA Kelas II Yogyakarta secara proaktif berupaya mencegah terjadinya overstaying di LPKA Jogja. Dalam memujudkan hal ini, diperlukan juga peran dari aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negari dan Pengadilan Negeri di Kabupaten Gunungkidul.
 
 
Kepala LPKA Jogja, Teguh Suroso, menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, dibutuhkan kesepahaman tentang pencegahan dan penahanan yang melewati masa penahanan (overstaying) di UPT Pemasyarakatan, terutama LPKA Jogja.
 
 
“Kesepahaman ini meliputi koordinasi, kerjasama, anggaran dan jangka waktu pelaksanaannya,” Terang Teguh. Diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri, Eman Sulaeman dan Ketua Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara di kantor masing-masing, kamis (28/1). Pertemuan berlangsung dengan ramah dan penuh nuansa kekeluargaan. 
 
 
“Dari pertemuan tadi, sudah terjadi kesepahaman awal tentang apa yang harus dilakukan.” Imbuh Teguh. Diharapkan kendala – kendala di lapangan bisa ditindaklanjuti dengan baik dan dapat diperoleh manfaatnya. Kedepannya akan dibuat perjanjian kerjasama untuk menguatkan sinergitas yang terjadi terangnya lebih lanjut. 
 
 
TIM HUMAS LPKA

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini296
Kemarin432
Minggu ini2463
Bulan ini6971
Total 127664

18-05-2024