Wonosari - LPKA Kelas II Yogyakarta secara proaktif berupaya mencegah terjadinya overstaying di LPKA Jogja. Dalam memujudkan hal ini, diperlukan juga peran dari aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negari dan Pengadilan Negeri di Kabupaten Gunungkidul.
Kepala LPKA Jogja, Teguh Suroso, menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, dibutuhkan kesepahaman tentang pencegahan dan penahanan yang melewati masa penahanan (overstaying) di UPT Pemasyarakatan, terutama LPKA Jogja.
“Kesepahaman ini meliputi koordinasi, kerjasama, anggaran dan jangka waktu pelaksanaannya,” Terang Teguh. Diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri, Eman Sulaeman dan Ketua Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara di kantor masing-masing, kamis (28/1). Pertemuan berlangsung dengan ramah dan penuh nuansa kekeluargaan.
“Dari pertemuan tadi, sudah terjadi kesepahaman awal tentang apa yang harus dilakukan.” Imbuh Teguh. Diharapkan kendala – kendala di lapangan bisa ditindaklanjuti dengan baik dan dapat diperoleh manfaatnya. Kedepannya akan dibuat perjanjian kerjasama untuk menguatkan sinergitas yang terjadi terangnya lebih lanjut.
TIM HUMAS LPKA
LPKA KELAS II
YOGYAKARTA
Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37a, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881