LPKA Jogja Turut Prioritaskan Sistem Pembelajaran Bagi Anak

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) turut memprioritaskan sistem pembelajaran bagi Anak sebagai langkah untuk memberikan percepatan terhadap capaian tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak pendidikan bagi Anak yang berhadapan dengan hukum.

Dengan adanya Kebijakan Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan Bagi Anak di LPKA Tahun 2021, terjadi peningkatan jumlah LPKA di seluruh Indonesia yang sudah mampu melaksanakan peneyelenggaraan pendidikan bagi Anak. “Data hasil evaluasi per 30 November 2021, seluruh LPKA telah menyelenggarakan pendidikan dengan rincian yakni sebanyak 27 LPKA berhasil menyelenggarakan pendidikan formal, 31 LPKA berhasil menyelenggarakan pendidikan nonformal, dan 33 LPKA berhasil menyelenggarakan pendidikan informal. Hal ini patut diapresiasi,” ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, di Jakarta, Rabu (30/3).

Sementara itu, Koordinator Pendidikan dan Pengentasan Anak Ditjenpas, Last Sariyanti, mengungkapkan bahwa dalam mendukung pemenuhan pendidikan di luar LPKA, maka perlu dibentuk sebuah tempat khusus sebagai sarana belajar khusus bagi Anak. “Kami menyebutnya griya asimilasi dan edukasi. Pembentukan griya ini juga bertujuan agar Anak yang belum dipindahkan ke LPKA karena alasan jarak dan sebagainya tetap memperoleh pendidikan yang bermutu,” tambahnya.

 
 
 
 

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini8
Kemarin333
Minggu ini2508
Bulan ini7016
Total 127709

19-05-2024