Satu Anak Binaan meninggalkan LPKA Kelas II Yogyakarta untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) .
Hari ini, Selasa 25 Oktober 2022, Satu orang Anak keluar dari LPKA Kelas II Yogyakarta. Pengeluaran satu anak terbut untuk menjalani Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.
Anak yang mendapat Pembebasan Bersyarat juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
Anak Binaan yang menjalani Pembebasan Bersyarat diantarkan langsung oleh Tim Pelana. Hari ini Tim Pelana melaksanakan serah terima anak di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
Pelayanan ini merupakan inovasi pelayanan yang ada di LPKA Kelas II Yogyakarta, yaitu PELANA (Pelayanan Antar Anak). Tim PELANA merupakan Tim yang bertugas mengantar anak keluar dari LPKA Kelas II Yogyakarta.
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM