LPKA Kelas II Yogyakarta ikuti acara penyerahan SK Remisi Umum Kemerdekaan RI oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Senin (15/8/2022).
Acara ini bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Yogyakarta. SK Remisi Umum tersebut nantinya akan diserahkan kepada Anak Didik Pemasyarakatan pada 17 Agustus 2022. Sejumlah 6 narapidana dan 5 Andikpas di LPKA Kelas II yogyakarta menerima Remisi Umum tahun ini.
Sri Sultan mengatakan pemberian remisi ini akan mempercepat proses kembalinya narapinada ke kehidupan bermasyarakat. Narapidana yang memperoleh remisi, kata Sri Sultan, sudah seharusnya mensyukuri pemberian remisi ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyatakan bahwa rasa syukur peringatan HUT RI juga menjadi hak dari WBP sebagaimana telah diatur dalam UU Sistem Pemasyarakatan. Remisi menjadi apresiasi dari pemerintah bagi WBP yang telah menunjukkan prestasi dan kedisiplinan dalam proses pembinaannya.
Hadir mewakili LPKA Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso sekalu Kepala LPKA dan Roy Adi Prabowo selaku Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi. Turut hadir Ketua DPRD DIY, Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala BNN DIY, Kapolda DIY, Komandan Korem 072/Pamungkas DIY, Sekretaris Daerah DIY, Kepala Biro Hukum Setda DIY, dan Kepala Dinas Kebudayaan DIY. Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, serta para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM