MENJALANI PEMBINAAN DENGAN DISIPLIN TANPA CATATAN MERAH SATU ANAK MENDAPATKAN CUTI BERSYARAT DIHANTARKAN LANGSUNG TIM PELANA

Andikpas LPKA Kelas II Yogyakarta penuhi syarat memperoleh Cuti Bersyarat.

Hari ini, Senin 11 Juli 2022, satu Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Kelas II Yogyakarta memperoleh cuti bersyarat.

Cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pembinaan Khusus Anak bagi Andikpas yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana.

Anak diserahkan kepada Bapas Klaten untuk dapat menjalani cuti bersyarat. Anak diantar oleh tim dari LPKA Kelas II Yogyakarta, yaitu Tim Pelana.

Pelayanan ini merupakan inovasi pelayanan yang ada di LPKA Kelas II Yogyakarta, yaitu PELANA (Pelayanan Antar Anak). Tim PELANA merupakan Tim  yang bertugas mengantar anak dari LPKA Kelas II Yogyakarta.

#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini23
Kemarin333
Minggu ini2523
Bulan ini7031
Total 127724

19-05-2024