Andikpas LPKA Kelas II Yogyakarta penuhi syarat memperoleh Cuti Bersyarat.
Hari ini, Senin 11 Juli 2022, satu Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Kelas II Yogyakarta memperoleh cuti bersyarat.
Cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pembinaan Khusus Anak bagi Andikpas yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana.
Anak diserahkan kepada Bapas Klaten untuk dapat menjalani cuti bersyarat. Anak diantar oleh tim dari LPKA Kelas II Yogyakarta, yaitu Tim Pelana.
Pelayanan ini merupakan inovasi pelayanan yang ada di LPKA Kelas II Yogyakarta, yaitu PELANA (Pelayanan Antar Anak). Tim PELANA merupakan Tim yang bertugas mengantar anak dari LPKA Kelas II Yogyakarta.
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM