Gunungkidul, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang termaktub pada Pasal 9 huruf B menerangkan bahwa Narapidana berhak mendapatkan Perawatan, baik jasmani maupun rohani, maka sebagai mana komitmen LPKA Kelas II Yogyakarta dalam memberikan Layanan Prima, para Anak Binaan mendapatkan pemenuhan hak berupa pembaharuan peralatan ibadah. Kamis,(27/10/2022)
Kegiatan pendistribusian peralatan ibadah berupa sarung, sajadah, dan kopiah ini dibagikan langsung oleh Tim Perawatan LPKA Kelas II Yogyakarta, Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Dengan adanya pendistribusian ini prosesi peribadatan dapat lebih tertata dan rapi karena adanya keseragaman peralatan ibadah yang diberikan, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan pelayanan dan lebih memudahkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban kamar hunian. Harapannya dengan adanya pembaharuan peralatan ibadah, anak binaan dapat semakin semangat dan khusyuk dalam menjalani peribadatan
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM