Wonosari - Berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta telah mengoptimalkan pelayanan kesehatan untuk Anak Didik dengan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Selasa 07 September 2021, Klinik LPKA Kelas II Yogyakarta melakukan pelayanan rujukan kesehatan dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis pada satu Anak Didik LPKA Kelas II Yogyakarta. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis dilakukan di luar LPKA Kelas II Yoyakarta sesuai rekomendasi dari Dokter Rekanan (dokter Puskesmas Wonosari 2) dan izin dari Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta.
Pemeriksaan Kesehatan dan Tindakan medis berupa Pelepasan Arch Bar pada Gigi Anak Didik dilakukan di RSPAU Hardjolukito dengan pengawalan oleh Karupam dan Kasubsi Administrasi Wasgakin beserta seorang perawat. Dengan adanya Pelayanan Prima di LPKA Kelas II Yogyakarta diharapkan kebutuhan Anak Didik selalu terpenuhi sebagai wujud Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di LPKA Kelas II Yogyakarta.
HumasLPKAJogja
#Kemenkumhamdiy #pemasyarakatan #ditjenpas #divpasdiy #lpkajogja #rspau