Optimalkan Layanan Kesehatan,  LPKA Kelas II Yogyakarta membawa Anak Didik Berobat ke Rumah Sakit

Optimalkan Layanan Kesehatan, LPKA Kelas II Yogyakarta membawa Anak Didik Berobat ke Rumah Sakit

Wonosari - Berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta telah mengoptimalkan pelayanan kesehatan untuk Anak Didik dengan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
 
 
Selasa 07 September 2021, Klinik LPKA Kelas II Yogyakarta melakukan pelayanan rujukan kesehatan dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis pada satu Anak Didik LPKA Kelas II Yogyakarta. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis dilakukan di luar LPKA Kelas II Yoyakarta sesuai rekomendasi dari Dokter Rekanan (dokter Puskesmas Wonosari 2) dan izin dari Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta.
 
 
Pemeriksaan Kesehatan dan Tindakan medis berupa Pelepasan Arch Bar pada Gigi Anak Didik dilakukan di RSPAU Hardjolukito dengan pengawalan oleh Karupam dan Kasubsi Administrasi Wasgakin beserta seorang perawat. Dengan adanya Pelayanan Prima di LPKA Kelas II Yogyakarta diharapkan kebutuhan Anak Didik selalu terpenuhi sebagai wujud Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di LPKA Kelas II Yogyakarta.
 
 
HumasLPKAJogja
#Kemenkumhamdiy #pemasyarakatan #ditjenpas #divpasdiy #lpkajogja #rspau
 
 
 
 

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini284
Kemarin432
Minggu ini2451
Bulan ini6959
Total 127652

18-05-2024