PANTAU HAK INTEGRASI ANAK MELALUI LAYANAN SELF SERVICE SDP PUBLIK

LPKA Kelas II Yogyakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis yang memiliki berbagai layanan publik, salah satunya adalah kepengurusan integrasi Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB). Melalui "Self Service", sebuah mesin kotak berbentuk seperti anjungan tunai mandiri (ATM) diletakkan di dalam paviliun hunian Anak dan ruang video call Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta. Seorang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), meletakkan telunjuknya di sudut kanan mesin. Setelah sidik jarinya terbaca oleh mesin, beberapa detik kemudian, data pribadi dan haknya sebagai tahanan tampil di layar monitor. Dengan adanya layanan informasi “Self Service”, Andikpas terlihat sangat bahagia dikarenakan adanya Surat Keputusan (SK) Integrasi setiap Anak mulai terbit sesuai ketentuan dalam masa pidana yang tercantum. Selain itu, keluarga dari Andikpas dapat mengakses informasi mengenai registrasi yang disediakan oleh LPKA secara transparan. Box Self Service tersebut didapatkan langsung dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan sebagai pemenuhan sarana dan prasarana pengelolaan SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) pada Unit Pelaksana Teknis guna peningkatan layanan Pemasyarakatan.

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini325
Kemarin432
Minggu ini2492
Bulan ini7000
Total 127693

18-05-2024