Pantau Pemenuhan Hak Andikpas LPKA Jogja Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Melalui Sosialisasi SPPN

Sebagai tindaklanjut atas disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta mengikuti sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang diselenggarakan oleh Dirjenpas Kemenkumham RI, Jumat (18/2). Kegiatan dilaksanakan secara virtual terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
 
Pada sosialisasi tersebut, narasumber menyampaikan ada beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan yaitu rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada Rezim Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukan hanya menjadi objek, melainkan juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan, pemenuhan hak WBP diberikan tanpa terkecuali (equality before the law), pemenuhan hak WBP tidak bersifat diskriminatif, syarat tambahan pemenuhan hak dikonstruksikan sebagai reward, pemenuhan hak WBP merupakan otoritas penuh Ditjenpas, penilaian WBP dalam rangka pemenuhan hak WBP dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status WBP.
 
Dalam kesempatan ini, diadakan sosialisasi dimana dengan adanya aplikasi baru Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dimana sistem penginputan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dialih fungsikan sementara dari aplikasi sebelumnya (SDP) karena adanya pembaharuan.
 
Kepala LPKA Yogyakarta, Teguh Suroso mengingatkan kepada para Operator agar bekerja ekstra dimana dengan beralihnya aplikasi, pasti butuh adaptasi baru dalam pengerjaan. Diharapkan dalam menjalankan tugas dapat fokus dan mengoreksi secara detil. Pemaparan sosialisasi pun bertujuan agar para Operator bisa cepat beradaptasi dan penginputan berkas segera dilakukan serta dihimbaukan agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat memahami tentang Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 mengenai pemberian hak-hak mereka dengan sebaik-baiknya.

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini23
Kemarin333
Minggu ini2523
Bulan ini7031
Total 127724

19-05-2024