LPKANEWS - Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Anak, meski saat ini bersalah di mata hukum, namun kelak mereka akan kembali ke masyarakat dan menjadi generasi penerus bangsa yang turut serta dalam pembangunan nasional. Oleh karena hal tersebut, maka kesehatan Anak menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dimanapun mereka berada.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Yogyakarta berkomitmen untuk memenuhi hak Anak selama menjalani masa hukuman pidana di LPKA Kelas II Yogyakarta. Salah satu hak Anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah memperoleh pelayanan kesehatan. LPKA Klas II Yogyakarta berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal. Kondisi kesehatan Anak yang baik tentunya akan mendukung kelancaran program pembinaan sehingga kelak mereka dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan bugar dan penuh semangat.
Guna mencapai hal tersebut, Pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020, LPKA Kelas II Yogyakarta mengundang 1 (satu) dokter dari Puskesmas Wonosari II untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh Anak di LPKA Kelas II Yogyakarta. Seluruh Anak di LPKA Kelas II Yogyakarta yang berjumlah 19 Anak diperiksa secara bergantian di ruang klinik. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 19 Anak yang diperiksa, 5 diantaranya sakit ringan dan telah diberikan terapi oleh dokter. LPKA Kelas II Yogyakarta sangat berterimakasih kepada Puskesmas Wonosari II yang selama ini telah menjalin hubungan baik melalui program-program kesehatan, ujar Fitri salah perawat di LPKA Kelas II Yogyakarta
Tim Humas LPKA Jogja
LPKA KELAS II
YOGYAKARTA
Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37a, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881