LPKA Kelas II Yogyakarta serahkan salah satu Andikpas kepada keluarga. Penyerahan ini dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas atau habis masa pidana.
Pada Hari Jumat, 17 Juni 2022, Kasubsi Pembinaan dan Bimkemas Slamet Santoso mengantarkan anak kepada keluarga. Proses serah terima diawali dengan laporan kepada ketua RT, proses ini berlangsung lancar berkat ketua RT yang kooperatif dan dapat memahami keadaan yang terjadi.
Kemudian anak diantarkan kepada keluarga, namun terdapat sedikit kendala karena keluarga tidak mau menerima sang anak. Andikpas yang bersangkutan memang tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga selama menjalani masa pidana. Membutuhkan waktu yang cukup lama bagi petugas untuk dapat meyakinkan pihak keluarga agar bersedia menerima andikpas.
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM