Inspektorat Jenderal Kemenkumham laksanakan kegiatan Sosialisasi/Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Selasa (9/8/2022)
Mengikuti kegiatan tersebut LPKA Kelas II Yogyakarta dihadiri oleh Kepala LPKA Teguh Suroso, dan Kasubag Umum Eko Supriyana. Serta turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, dan jajaran pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
Sosialisasi PMPI dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengimbau seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memahami dan memonitor pelaksanaan PMPI di satuan kerjanya masing-masing.
PMPI merupakan alat ukur penilaian mandiri integritas yang sejalan dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK. Survei PMPI dilaksanakan pada periode 25 Juli hingga 30 September 2022 dan dilakukan secara online.
Penjelasan mengenai Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas disampaikan oleh Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Jenderal Kemenkumham Tri Sayekti Ningsih. Ia menyebut pendampingan survei ini akan dilakukan bersama-sama antara Inspektorat Jenderal dengan KPK.
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM