Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil DIY (Gusti Ayu Putu Suwardani) memberikan pengarahan dan penguatan pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) bagi seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan terhadap tindaklanjut pelaksanaan Back To Basics Pemasyarakatan, Senin (4/4/2022).
Dalam pengarahannya Kadiv PAS menekankan beberapa point penting, yaitu Seluruh Satker harus melaksanakan Back To Basic serta menjalankan tugas sesuai dengan SOP. Dalam memberikan arahan, Kadivpas menyampaikan “Tingkatkan lagi kekompakan antar sesama petugas, lakukan antisipasi dini sekecil mungkin terkait gangguan Kamtib, disiplin dalam bertugas serta sesuai dengan SOP yang telah ada,” tuturnya. Beliau mengharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan yang terpenting adalah menerapkannya pada saat bertugas dilapangan.