Kegiatan Penguatan Pembangunan Zona Integritas tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Umum, Pejabat Fungsional Tertentu dan tak lupa seluruh Tunas Pengayoman.
Menuju WBBM tahun 2022 Kepala LPKA kuatkan pembangunan zona integritas melalui pengendalian gratifikasi. Teguh Suroso meminta seluruh pegawai melindungi diri dari segala bentuk gratifikasi yang mungkin terjadi dan tetap menjaga integritas sebagai insan pengayoman.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan menuju WBBM tahun 2022, Teguh Suroso juga menyosialisasikan 6 Komponen Standar Pelayanan yang harus diterapkan seluruh pegawai di lingkungan LPKA Yogyakarta.
Teguh Suroso menjelaskan prinsip penyusun standar pelayanan ada 6, pertama sederhana yang artinya mudah dimengerti, diikuti dan dilaksanakan. Kedua, Partisipasif maksudnya melibatkan masyarakat dan pihak terkait lainnya. Ketiga, Akuntabel yaitu dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Keempat, Berkelanjutan yang artinya terus-menerus dilakukan perbaikan. Kelima, Transparansi yaitu dapat dengan mudah diakses masyarakat, dan yang terakhir Keadialan, dimana harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat.
"Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi: Pertama persyaratan. Kedua, sistem, mekanisme, dan prosedur. Ketiga, jangka waktu pelayanan. Keempat biaya/ tarif. Kelima produk pelayanan. Keenam, penanganan pengaduan, saran dan masukan", tambah Teguh Suroso.
Dengan demikian, dilaksanakannya pelayanan publik yang semaik baik menjadikan LPKA Kelas II Yogyakarta semakin yakin memperoleh predikat WBBM pada tahun ini.
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#WBBMPASTI