Wonosari - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) termasuk di dalamnya antara lain Anak dengan rentang usia <18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di LPKA, menjadi salah satu kelompok rentan yang perlu dijaga agar terhindar dari penyakit Covid-19.
Di masa pandemi ini LPKA Kelas II Yogyakarta terus berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Covid-19, salah satu langkah pecegahan penularan Covid-19 adalah dengan melaksanakan PERMENKUMHAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 pada Lapas/Rutan/LPKA.
Adapun pada hari ini, Senin 25 Januari 2021 LPKA Kelas II Yogyakarta telah mengeluarkan 1 (satu) orang Anak untuk melaksanakan program Asimilasi Dirumah yang diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta pukul 12.45 WIB.
Program Asimilasi ini dilaksanakan dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah diatur dalam PERMENKUMHAM No.32 Tahun 2020, salah satunya adalah Anak dengan ketentuan 1/2 Masa Pidana sebelum 30 Juni 2021.
Selanjutnya, setelah Anak menjalani Asimilasi Dirumah kemudian disusulkan dengan program integrasi , salah satunya adalah Pembebasan Bersyarat (PB).
TimHumasLPKAJogja