PROGRAM ASIMILASI RUMAH UNTUK ANAK LPKA JOGJA

PROGRAM ASIMILASI RUMAH UNTUK ANAK LPKA JOGJA

Wonosari - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) termasuk di dalamnya antara lain Anak dengan rentang usia <18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di LPKA, menjadi salah satu kelompok rentan yang perlu dijaga agar terhindar dari penyakit Covid-19. 
 
Di masa pandemi ini LPKA Kelas II Yogyakarta terus berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Covid-19, salah satu langkah pecegahan penularan Covid-19 adalah dengan melaksanakan PERMENKUMHAM No.32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 pada Lapas/Rutan/LPKA. 
 
 
Adapun pada hari ini, Senin 25 Januari 2021 LPKA Kelas II Yogyakarta telah mengeluarkan 1 (satu) orang Anak untuk melaksanakan program Asimilasi Dirumah yang diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta pukul 12.45 WIB. 
 
Program Asimilasi ini dilaksanakan dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah diatur dalam PERMENKUMHAM No.32 Tahun 2020, salah satunya adalah Anak dengan ketentuan 1/2 Masa Pidana sebelum 30 Juni 2021. 
 
 
Selanjutnya, setelah Anak menjalani Asimilasi Dirumah kemudian disusulkan dengan program integrasi , salah satunya adalah Pembebasan Bersyarat (PB).
 
 
TimHumasLPKAJogja

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini27
Kemarin333
Minggu ini2527
Bulan ini7035
Total 127728

19-05-2024