Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan terbentuknya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini merupakan langkah perbaikan terhadap pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum, karena sebelum dibentuk LPKA, masih ditemukan narapidana anak ditempatkan dalam satu lembaga pemasyarakatan bergabung dengan narapidana dewasa.
.
Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso mendorong setiap hak anak dalam mewujudkan keseimbangan, kemajuan Anak yang berkonflik dengan hukum dari segi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Terlepas dari aspek psikomotorik dapat kita amati bahwa meskipun anak tersebut sedang menjalani masa pidana dalam suatu lapas namun kebiasaan dan perilaku kekanak-kanakan masih melekat pada diri mereka.
.
Memang kejahatan atau kesalahan pasti ada hukuman yang setimpal, namun itu semua tidak menjadi halangan bagi setiap Anak untuk terus berkembang dan tumbuh lebih baik serta bijaksana dalam melakukan sesuatu sesuai kaidahnya. Seperti halnya Andikpas LPKA Yogyakarta terlihat sangat asyik bermain futsal tidak peduli cuaca sangat deras dibanjiri hujan hingga tergores senyum dan tawa dimana seketika kesedihan itu hilang. "Dibalik semua kesalahan yang pernah mereka lewati akan menjadi pelajaran suatu saat nanti ketika setiap kata demi kata motivasi dan dorongan yang diperoleh di LPKA terus dicerna dengan pikiran positif", ucap Teguh dengan tulus.