Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta , menyediakan layanan video call untuk keluarga Anak Didik Pemasyarakatan. Hal itu dilakukan lantaran kunjungan bagi tahanan dan narapidana diberhentikan sementara untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Layanan video call untuk Anak Didik Pemasyarakatan dilaksanakan pukul 09.00-12.00 WIB rutin setiap 2 kali seminggu (Rabu dan Sabtu). Sebelum memulai layanan video call, seluruh Anak Didik Pemasyarakatan menjalankan apel pagi dilanjutkan dengan salat dhuha berjamaah. Kemudian kegiatan video call dilaksanakan secara bergantian sesuai kapasitas ruangan yang tersedia dan dipantau oleh petugas pengamanan dari masing-masing blok hunian menuju ruang layanan video call.
"Pada dasarnya Anak Didik Pemasyarakatan mendapat kunjungan adalah hak mereka, karena pandemi maka kami melakukan terobosan ini," jelas Teguh selaku Kepala LPKA. Ia menuturkan layanan sosial ini merupakan pengembangan dari layanan video call yang telah berlangsung selama pandemi Covid-19.
Biasanya pihak keluarga datang ke lapas kemudian dari bilik yang disediakan di ruang kunjungan melakukan interaksi tatap muka langsung dengan Anak Didik Pemasyarakatan. Selama pandemi ini Anak Didik Pemasyarakatan tidak boleh menerima tamu secara langsung.