Peringati Hari Anak Nasional, LPKA Kelas II Yogyakarta usulkan Remisi Khusus kepada Anak. Hari Anak akan diperingati pada Sabtu 23 Juli 2022 dengan tajuk Anak Terlindubgi, Indonesia Maju.
Sebanyak enam Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, diusulkan untuk mendapatkan remisi terkait Hari Anak Nasional tahun 2022. Usulan pengurangan hukuman itu bervariasi, mulai satu bulan hingga dua bulan.
Pemberian Remisi Anak Nasional merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak. Anak yang mendapat remisi adalah anak yang telah memenuhi syarat dan selama tiga bulan berkelakuan baik atau mematuhi aturan yang ada.
Remisi sendiri merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi tercantum dalam Permenkumham RI Nomor 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM