Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta memindahkan 5 Anak Binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, dan Lapas Kelas IIB Wonosari Selasa (27/12/2022).
Pemindahan Anak Binaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Wasgakin, Bagus Indrarizki bersama Kepala Sub Seksi Administrasi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin (Wasgakin), Iwan Buchori dan Kepala Seksi Registrasi, Catur Hambawanta dengan dibantu pengawalan oleh anggota regu pengawas menggunakan mobil PELANA (Pelayanan Antar Anak) LPKA Yogyakarta.
Sebelum dilakukan pemindahan, Anak Binaan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh petugas kesehatan LPKA Yogyakarta guna memastikan anak dalam keadaan sehat optimal dan mencegah penyebaran virus COVID-19.
Selanjutnya petugas memeriksa langsung kelengkapan berkas administrasi pemindahan Anak Binaan. Hasil pengecekan secara keseluruhan Anak Binaan dinyatakan sehat dan administrasinya lengkap. Setelah menandatangani berita acara serah Terima, selanjutnya anak binaan akan melanjutkan pembinaan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, dan Lapas Kelas IIB Wonosari serta berubah status menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) katena sudah berusia dewasa.
Pemindahan Anak Binaan yang telah berumur 18 tahun berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Bab VI Pasal 86 yang menyebutkan bahwa Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM