LPKA Kelas II Yogyakarta kembali menerima penghuni baru. Kali ini 7 orang anak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa (22/9).
Berdasar koordinasi yang dilakukan oleh LPKA Jogja dengan Kejaksaan Negeri Bantul, maka LPKA telah mempersiapkan penempatan kamar serta petugas penerima berikut alur penerimaan penghuni baru dari proses masuk sampai dengan penempatan di ruang isolasi dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dikeluarkan tahun 2020.
Teguh Suroso, Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta menjelaskan bahwa setiap penghuni baru diwajibkan membawa pemeriksaan rapid test covid 19 yang menunjukkan hasil non reaktif. “Saat masuk ke LPKA, setiap penghuni baru akan dicek suhu tubuhnya. Diharuskan mengenakan masker, mandi untuk mensterilkan tubuh, mengganti semua pakaian yang dikenakannya dengan pakaian yang sudah disediakan untuk kemudian disetrilkan barang bawaannya, dicek kembali kesehatannya dan semua itu dilakukan oleh petugas khusus dengan mengenakan pakaian khusus berupa Alat Pelindung Diri serta tahanan baru tersebut wajib masuk kamar isolasi khusus minimal selama 14 (empat belas) hari,” Ujarnya. “Termasuk petugas dari kejaksaan wajib untuk, cuci tangan dan masuk bilik sterilisasi serta diperiksa suhu badannya,” Tambahnya lagi.
Selain protokol esehatan di era pandemi Covid 19 ini, LPKA jogja juga tetap melaksanakan protokol penerimaan penghuni baru termasuk penandatanganan Berita Acara Serah Terima Eksekusi Anak dan penginputan registes penghuni baru.
TIM HUMAS LPKA
LPKA KELAS II
YOGYAKARTA
Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37a, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881