TETAP BERSEKOLAH MESKI DALAM MASA MENJALANI HUKUMAN LPKA YOGYAKARTA FASILITASI HAK ANAK

Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Di samping itu, kewajiban anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai yang diamanatkan oleh UU SPPA.

Pemenuhan hak pendidikan untuk Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Yogyakarta sangat diperhatikan dan telah berjalan dengan lancar hingga saat ini.

Bekerja sama dengan SMA Budi Luhur, LPKA Kelas II Yogyakarta selenggarakan kegiatan pembinaan pendidikan. Senin (26/7/2022).
Kegiatan Berlangsung di Ruang Kelas LPKA. Dua tenaga pengajar hadir dari pihak SMA Budi Luhur untuk membimbing anak-anak.

Kegiatan berlangsung dengan antusias tinggi dari anak-anak. Pengajar pun turut memacu anak-anak dengan menyiapkan beberapa hadiah. Dengan kegiatan ini, diharapkan LPKA Kelas II Yogyakarta dapat memberikan pelayanan yang terbaik terutama pada bidang pembinaan.

 

#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini328
Kemarin432
Minggu ini2495
Bulan ini7003
Total 127696

18-05-2024