Pendidikan merupakan hak yang penting dan mendasar bagi setiap orang dan negara telah menjamin hak tersebut dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 ayat 1. Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Oleh karena itu, pengaturan pelaksanaan hak tersebut tidak boleh mengurangi arti keadilan dan pemerataan bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan termasuk hak pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) meskipun berstatus pidana.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta melalui Tim Pesona (Pelayanan Sekolah Anak) berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan hak pendidikan bagi setiap Anak, dalam hal ini telah dilaksanakan kegiatan koordinasi dengan institusi pendidikan yakni SMK 3 Yogyakarta terkait pembelajaran tatap muka dan persiapan ujian praktek maupun ujian akhir semester, Selasa (11/1/2022).
"Semua Andikpas wajib bersekolah meskipun awalnya putus sekolah, tidak bersekolah sama sekali ataupun masih aktif bersekolah saat terkena kasus pidana. Semua kegiatan sekolah tidak dipungut biaya apapun, mulai dari seragam, buku sekolah maupun saat penerimaan ijazah," tegas Kepala LPKA Yogyakarta.
Dengan terjaminnya hak pendidikan Andikpas, mereka akan mampu meningkatan kepercayaan diri dan kualitas hidupnya. Karena meskipun berstatus pidana, mereka memiliki hak yang sama atas pendidikan dan setiap Anak berhak atas kesempatan kedua untuk bisa lebih baik dalam menatap masa depannya kelak.