Tingkatkan Mutu Pegawai, LPKA Jogja Ikuti Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan "Back To Basics" oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham DIY

Menindaklanjuti keputusan Dirjen Pas pada hasil Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2021, perwakilan pejabat struktural LPKA Kelas II Yogyakarta turut hadir dalam pengarahan yang dipimpin oleh Kadiv Pas Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back To Basics) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta pada hari Rabu (13/10).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Zanuar Rindang selaku Kepala Subbid Basan Baran dan Keamanan, Mirna Pandanwangi selaku Kepala Subbid Bimbingan dan Pengentasan Anak serta Kepala UPT Pemasyarakatan dan perwakilan pejabat struktural jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta.

Gusti Ayu Putu Suwardani selaku Kadiv Pas menjelaskan bahwa Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back To Basics) meliputi 6 bidang yaitu
1. Pelayanan Tahanan;
2. Pembinaan Narapidana;
3. Pembimbingan Klien;
4. Keamanan dan Ketertiban;
5. Perawatan Kesehatan, dan
6. Pengelolaan Badan dan Baran.

Kemudian Kadiv Pas menegaskan terkait Program "Back To Basics" diartikan sebagai kembali kepada tugas dan fungsi awal pemasyarakatan yang harus dilaksanakan oleh seluruh petugas pemasyarakatan. Pelaksanaan program tersebut dapat berjalan baik jika melakukan perubahan pola pikir pegawai dan warga binaan, Anak dan klien pemasyarakatan serta dengan melakukan reformasi pemasyarakatan.

Selain itu, Kadiv Pas memberi arahan terhadap langkah strategis tahun 2022 seperti berikut :
1) Melaksanakan Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan;
2) Melaksanakan kebijakan 3 kunci Pemasyarakatan Maju;
3) Mewujudkan WBK/WBBM;
4) Melakukan pemanfaatan sarpras secara optimal;
5) Menyusun strategi melaksanakan percepatan dalam pencapaian target kinerja, dan
6) Menjaga marwah serta citra positif pemasyarakatan.

Demi menunjang keharmonisan lingkup pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani membahas terkait isu strategis di setiap UPT seperti pelaksanaan deteksi dini, rencana pembukaan kunjungan bagi keluarga WBP dan Anak, Tingginya angka residivis di wilayah Yogyakarta berjumlah 390 orang, dan adanya data anomali pada SDP pemasyarakatan terlihat dari perbedaan jumlah WBP.

Sehubungan dengan beberapa hal di atas, "Pimpinan harus mampu menjadi problem solving dalam mengahadapi permasalahan yang muncul di setiap UPT dengan mengoptimalkan sarpras yang ada", jelas Gusti Ayu. Dengan ini, LPKA Kelas II Yogyakarta bersatu padu dalam meningkatkan kualitas kinerja SDM yang berpedoman pada Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back To Basics).

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini27
Kemarin333
Minggu ini2527
Bulan ini7035
Total 127728

19-05-2024