Sejumlah wali pemasyarakatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta mengikuti kegiatan Sosiaisasi dan Peningkatan Kapasitas bagi Wali/Petugas Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (17/03). Kegiatan tersebut bertema 'Penerapan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah DIY.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari secara resmi membuka kegiatan tersebut, ia mengatakan bahwasanya berbicara mengenai sosialisasi dan peningkatan kapasitas diharapkan petugas pembinaaan pemasyarakatan mampu menggunakan instrument penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak dari narapidana, dan mampu memberikan pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual.
Seiring dengan perkembangan zaman, program pembinaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan semakin mengalami kemajuan. Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dinyatakan bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko narapidana.
"Sesuai dengan tema kegiatan ini 'Penerapan Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada Lapas/Rutan/LPKA di Wilayah D.I Yogyakarta', kami berharap petugas pembinaan pemasyarakat pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya Lapas, Rutan dan LPKA dapat memahami peran fungsi dan tugas pembinaan, khusunya peran wali pemasyarakatan dalam melengkapi data dukung instrument SPPN secara baik dan benar," tegas Kakanwil DIY.