LPKANEWS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta, hari ini Kamis (23/7) menyerahkan remisi kepada 6 orang Anak Didik. Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2020. Mereka yang mendapat remisi adalah yang telah menjalani masa pembinaan lebih dari tiga bulan.
Teguh Suroso, selaku kepala LPKA Jogja mengatakan ke 6 Anak Didik tersebut masing masing mendapat remisi sebesar 1 bulan. “Dari 9 Anak Didik, yang tidak mendapat remisi 3 orang karena sudah mencapai kategori dewasa, “ Terangnya kemudian. Hal ini sejalan dengan peraturan undang-undang yang berlaku bahwa Anak Didik yang mendapat remisi harus memenuhi 3 syarat yaitu telah menjalani masa pembinaan lebih dari 3 bulan, berkelakuan baik dan belum mencapai umur 18 tahun.
Pemberian remisi hari ini, lanjut dia, merupakan bagian dari remisi untuk kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada anak dalam rangka Hari Anak Nasional . “Selain remisi 17 Agustus dan remisi hari besar keagamaan, untuk anak masih ada remisi di Hari Anak Nasional,” Imbuhnya lagi.
Dalam peringatan Hari Anak Nasional ini, total ada 857 Anak Didik LPKA di seluruh Indonesia yang mendapat remisi. "Ini merupakan wujud nyata Ditjen PAS dalam mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidana," kata Dirjen Pas Reynhard Silitonga dalam keterangannya seperti dikutip di Detik.com
TIMHUMASLPKA JOGJA
LPKA KELAS II
YOGYAKARTA
Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37a, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881