LPKA JOGJA IKUTI RAKOR UU SPPA

LPKA JOGJA IKUTI RAKOR UU SPPA

LPKA NEWS - LPKA Kelas II Yogyakarta mengikti Rakor Pembinaan Masyarakat Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Sistem Peradilan Anak yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta, Jumat (24/7). Kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan kualitas dan peran serta penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat dan juga akademisi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 
 
Karena itulah, rakor ini diikuti oleh Jajaran Aparat Penegak Hukum di wilayah D.I. Yogyakarta, (Kepolisan, Kejaksaan, dan Pengadilan), seluruh Dinas Sosial Kabupaten di Provinsi D.I. Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Sleman, Gunungkidul, Kulon Progo, Bantul), Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Yogyakarta, Balai Pemasyarakatan Yogyakarta dan Wonosari, serta Fakultas Psikologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 
 
 
Dalam kesempatan ini, Gusti Ayu Putu Suwardani selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta berharap untuk terpenuhinya hak –hak anak. “Harapan kita bersama adalah terpenuhinya hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum baik dalam proses Pra Ajudikasi, Ajudikasi, dan Post Ajudikasi serta masyarakat.”Ujarnya.
 
Indro Purwoko, Kepala Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, mengatakan bahwa Undang-Undang SPPA menimbulkan perubahan mendasar dalam hal penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Keadilan restoratif dan Diversi yang menjadi pendekatan sekaligus tujuan dari proses peradilan pidana anak saat ini, mengubah paradigma penjatuhan sanksi bagi pelaku yang semula hanya fokus pada penghukuman menjadi pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. “Semua Pihak memiliki peran signifikan yang dapat membantu mewujudkan SPPA yang lebih mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Diperlukan adanya persamaan persepsi tentang peran dan fungsi masing-masing sehingga dapat mewujudkan koordinasi, kerjasama, dan sinergi yang baik .” Ujar Indro dalam sambutannya.
 
 
Acara ini menghadirkan narasumber yang kompeten antara lain Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah DIY, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DIY, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DIY, dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
 
 
Rakor yang membawa tema “Optimalisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Implementasi Pasal 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA)” ini diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Dafam Yogyakarta dengan tetap mengedepan standar penangangan COVID 19. Selain ijin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, seluruh peserta, narasumber, panitia dan undangan melakukan Rapid Test yang di sediakan oleh panitia, atau menunjukkan hasil rapid tes yang masih berlaku. Kemudian wajib menggunakan masker/ face shield/ sarung tangan yang telah di siapkan oleh panitia, dan tetap menjaga jarak satu sama lain.
 
TIM HUMAS LPKA 

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini325
Kemarin432
Minggu ini2492
Bulan ini7000
Total 127693

18-05-2024