LPKA Kelas II Yogyakarta mendapat kunjungan dari Centre for International Legal Cooperation (CILC)-Reclassering Netherland (Netherland Probation Service) didampingi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Kamis 05/03)
“Kunjungan ini merupakan lanjutan dari kerja sama yang selama ini sudah berjalan sejak tahun 2018 yang ditandai dengan penandatanganan MOU antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Belanda,” ungkap Eduar, Kasie Kerjasama Luar Negeri Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dipilihnya LPKA Kelas II Yogyakarta sebagai objek kunjungan karena satuan kerja ini baru berdiri, sehingga dimungkinkan kalau ada bantuan dari negara Belanda yang berkaitan dengan pengembangan LPKA Kelas II Yogyakarta bisa langsung tepat sasaran, ujar Eduar lebih lanjut.
Raimons dari Reckassering Netherland mengatakan bahwa mereka sudah bekerja sama dan saling belajar bertukar informasi dengan pihak Indonesia terutama untuk menggalakkan hukuman alternatif diluar hukuman penjara.
Dalam acara ini, Teguh Suroso selaku kepala LPKA Kelas II Yogyakarta memaparkan berbagai kegiatan dan program unggulan yang telah dan akan dilaksanakan, terutama di bidang pendidikan yang merupakan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. ”Kami bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di Kabupaten Gunungkidul untuk menyelenggarakan pendidikan,” ungkapnya. Karena keterbatasan tenaga pengajar, maka pendidikan ini tidak dilaksanakan setiap hari seperti sekolah pada umumnya, tetapi mengadopsi sistim Universitas Terbuka dimana murid yang ada di LPKA Kelas II Yogyakarta belajar secara mandiri dengan modul dari Dinas Pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya tambah Teguh Suroso lebih lanjut.
(Fisnu
Kontributor LPKA)