Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pembesuk LPKA Harus Melalui Skrining Covid-19

Wonosari, LPKA NEWS Untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan LPKA Kelas II Yogyakarta, Pembesuk untuk Hari ini (Rabu, 18 Maret 2020) harus melalui skrining covid -19. Skrining ini berdasarkan kartu kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes R.I. seperti biasa dipakai di Bandara. Dalam skrining ini, Pembesuk harus lolos 8 indikator yaitu demam, sesak, diare, kejang, kaku kuduk, mata merah, mata kuning, ruam kemerahan kulit.

Proses skrining ini dilakukan ketika pengunjung selesai melakukan pendaftaran dan sedang menunggu panggilan untuk masuk ruang besukan. "Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tingginya antrian di loket pendaftaran" ungkap Nina, pegawai LPKA yg bertugas di loket antrian.

LPKA Kelas II Yogyakarta juga membatasi pengunjung yang bisa masuk "hanya Orang Tua dan saudara yang tercatat di dalam kartu keluarga bisa berkunjung" demikian ungkap Teguh Suroso selaku kepala LPKA Kelas II Yogyakarta.
Untuk kedepan LPKA Kelas II Yogyakarta akan mengikuti Surat Edaran dari Kanwil Kemenkumham DIY yang menutup layanan kunjungan sampai dengan 1 April 2020, "itu termasuk kunjungan dari Mitra kerja ataupun pihak yang akan melakukan penelitian" imbuhnya lagi.

fisnu
kontributor lpka

==> Suarajogja.id  Mulai Kamis 19 Maret, LPKA Kelas II Yogyakarta Tunda Semua Bentuk Kunjungan

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini296
Kemarin432
Minggu ini2463
Bulan ini6971
Total 127664

18-05-2024