WONOSARI – Langkah serius Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya penanganan over kapasitas dan overstaying sebagai solusi untuk mengendalikan jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Indonesia yang terus meningkat signifikan (over kapasitas) dari waktu ke waktu melalui “Crash Program” mempermudah Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pengurusan Program Integrasi dan juga solusi bagi Warga Binaan yang keluarganya jauh atau tidak memiliki penjamin.
Hal itu juga merupakan tindak lanjut surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1386.PK.01.04.06 Tentang Crash Program Pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat serta Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana beberapa bulan lalu .
Sebanyak 3 Anak LPKA Jogjapun sudah dibebaskan melalui Program Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat, Yakni inisial BG,YL dan RS. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala LPKA Jogja, Teguh Suroso
Beliau mengkonfirmasi bahwa sebenarnya LPKA Jogja berhasil membebaskan 5 Anak dalam Crash Program ini, dengan rincian 3 Anak telah bebas beberapa hari yang lalu di gelombang pertama, sedangkan 2 Anak lainnya sudah mendapatkan SK dan tinggal menunggu tanggal 1/2 Masapidananya kemudian selanjutnya akan di bebaskan sesuai porsedur.
"Bagi LPKA Jogja sendiri ini merupakan keberhasilan dimana kami mengusulkan 5 Anak yang diikutkan Crash Program dan semuanya berhasil mendapatkan SK, " Imbuh Teguh Suroso
(Humas LPKA(SOF))