Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta juga dilengkapi peralatan senjata api. Meskipun senjata api tersebut tidak dipergunakan, namun tetap dilakukan perawatan secara rutin agar tidak rusak dan berkarat. Jumat (04/11/2022).
Kegiatan perawatan senjata ini merujuk pada Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Bab V terkait keamanan dan ketertiban pasal 8, senjata api dan amunisi harus mendapatkan perhatian dan perawatan ekstra sebagai salah satu sarana dalam menghadapi gangguan ketertiban dan keamanan yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi.
Kepala Seksi Wasgakin Lpka Kelas II Yogyakarta, Bagus Indrarizki bersama Kasubsi Adm. Wasgakin, Iwan Buchori melakukan monitoring perawatan senjata api. Terlihat, mereka berdua masih sangat lancar memperagakan bagaimana cara pengecekan dan perawatan senjata api tersebut. Ada beberapa jenis senjata api dan senjata lainnya yang dimiliki Lpka Jogja diantaranya Pepper Gun, Pelontar gas air mata, Pepper spray, dan gembok.
Pemeriksaan senjata api yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelayakan senjata api, amunisi dan dokumen kepemilikan. Perawatan senjata api dan inventaris pengamanan lainnya, harus tetap terpelihara dan terlaksana dengan baik. Hal ini penting dilakukan demi mendukung kelancaran tugas di lapangan.
#Kemenkumham
#KemenkumhamJogja
#KemenkumhamDIY
#LPKAJOGJA
#Iklasmengabdimelayanipasti
#PASTIWBBM