Jaminan sertifikat kekayaan intelektual

Yomin punya kabar gembira buat #SahabatPengayoman nih. Kalo kamu punya sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dari @djki.kemenkumham @kemenkumhamri , sekarang bisa dijadikan jaminan pinjaman keuangan loh.

Saat ini KI dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Nah dengan adanya peraturan pemerintah yang telah ditandatangani presiden, KI kita, baik merek, hak cipta dan lainnya dapat dijadikan jaminan fidusia.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha UMKM di Indonesia. Kalau kita bisa mendorong pertumbuhan UMKM, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menjadi lebih baik.

Untuk mendapatkan pembiayaan berbasis KI dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank, disebutkan dalam PP tersebut salah satu syaratnya yaitu KI-nya harus tercatat atau terdaftar di DJKI. Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan 'nilai' KI. Semakin tinggi 'nilai' dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar.

Menkumham Yasonna H. Laoly melalui roadshow 'Yasonna Mendengar Solo' menuturkan sosialisasi akan pentingnya pelindungan KI jg merupakan salah satu cara menyiapkan generasi emas menyongsong 100 tahun Indonesia pada 2045. Pelindungan KI diyakini mampu meningkatkan inovasi dan kreativitas, yang akan ditopang dengan kebijakan kemudahan berusaha melalui aplikasi Perseroan Perorangan yang sudah diluncurkan lebih dulu. asonna mengajak seluruh masyarakat untuk terus mencari potensi KI kemudian menjaga kualitas, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional. Jaminan Sertifikat Kekayaan Intelektual

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini318
Kemarin432
Minggu ini2485
Bulan ini6993
Total 127686

18-05-2024