KUNJUNGI KANTOR RRI JOGJA, KA LPKA JOGJA LAKUKAN SIARAN RADIO TERKAIT PERMASALAHAN KENAKALAN REMAJA

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso berkunjung ke Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta untuk melakukan dialog interaktif melalui siaran radio selama 1 jam di acara Kawruh "Kenakalan Remaja Menjadi Permasalahan Sosial", Jumat (18/03).

Dalam UU SPPA pasal 32 menyatakan penahanan terhadap anak tidak boleh di lakukan , tetapi dalam UU SPPA menyatakan penahanan terhadap anak harus dengan syarat 1. Berumur 14 tahun atau lebih dan 2. Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 7 tahun atau lebih.

Saat ini jika ditanya terkait pendidikan Andikpas LPKA Yogyakarta, sebagian besar dari mereka telah mendapatkan kembali haknya untuk melanjutkan sekolah. Dalam hal ini, LPKA Yogyakarta telah bekerjasama dengan beberapa sekolah formal di Yogyakarta.

Sedangkan kasus-kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum di LPKA Yogyakarta meliputi kekerasan (Pasal 80 UU SPPA), perlindungan anak (Pasal 81 UU SPPA), narkotika, senjata tajam, dan lain-lain. "Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri," dialog Teguh.

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini278
Kemarin432
Minggu ini2445
Bulan ini6953
Total 127646

18-05-2024