Wonosari, LPKA - Menindak lanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.-19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, dengan mulai membebaskan dan mengeluarkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), LPKA Kelas II Yogyakarta memberikan SK Asimilasi Rumah kepada Anak Didik Pemasyarakatan, Rabu (01/04/2020).
Pagi ini LPKA Kelas II Yogyakarta mengadakan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di LPKA bersama Bapas, Wali Anak, Orangtua dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan yang dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Teguh Suroso, A.Md.IP.,SH.
Dalam sidang TPP pagi ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai pemberian asimilasi rumah bagi Anak memutuskan hasil 3 Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapatkan SK Asimilasi Rumah.
Mengantisipasi peluang hal buruk penyebaran dan penularan virus Covid-19, maka Menteri Hukum dan HAM menginstruksikan kepada Jajaran Pemasyarakatan untuk mengeluarkan dan membebaskan WBP melalui asimilasi dan integrasi. Pengeluaran bagi Anak melalui asimilasi tentunya dilakukan jika yang bersangkutan memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya : untuk Anak yang 1/2 masa pidana jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, tidak terkait dengan PP no 99 Tahun 2012, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing, proses asimilasi dilaksanakan di rumah serta dalam pengawasan oleh Bapas, SK asimilasi diterbitkan oleh Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta.
Sedangkan untuk Integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) memiliki persyaratan : Anak telah menjalani 1/2 masa pidana, tidak terkait dengan PP no 99 Tahun 2012, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing, usulan melalui sistem database pemasyarakatan dan SK Integrasi diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan.
Pemberian SK Asimilasi Rumah ini disambut bahagia oleh Anak Didik Pemasyarakatan dan keluarga yang mendapatkan SK Asimilasi Rumah. Ka LPKA bersama jajaran di LPKA Kelas II Yogyakarta bergerak dengan cepat dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19 ini terutama mengutamakan kesehatan dan keselamatan Anak Didik Pemasyarakatan serta memastikan bahwa pemberian SK Asimilasi ini tanpa dipungut biaya apapun, ujar Teguh dalam pemberian SK Asimilasi tersebut.
HumasLPKAJogja