Wonosari - Dalam rangka upaya penanggulangan dan pencegahan Covid-19 serta menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor Sek-10.Ot.02.02 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar daerah dan atau cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai dan juga Anak didik yang telah disampaikan langsung oleh Kepala LPKA, Teguh Suroso.
Melihat tingginya kasus wabah Covid-19 saat ini tak henti-hentinya LPKA Jogja berupaya meningkatkan penanggulangan dan pencegahan penularan virus Covid-19 dengan rutin melakukan penyemprotan desinfektan, penjemuran kasur Anak, pengecekan suhu tubuh Anak, pemberian vitamin bagi Anak serta kegiatan olahraga rutin bagi Anak.