Wonosari - Dalam rangka darurat pencegahan penyebaran Covid-19, program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak akan diperpanjang. Kebijakan terkait hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Bertempat di Ruang Rapat, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso beserta seluruh pejabat struktural baik Pejabat yang sedang melaksanakan WFH mengikuti sosialisasi penerapan kebijakan tersebut secara Virtual, Senin (05/07).
Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana Anak yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang ½ masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
HumasLPKAJogja
#Kemenkumham #pemasyarakatan #Lapas #Rutan #lpkajogja #ditjenpas