LPKA Jogja Ikuti OPini "Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi"

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta mengikuti kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) Tahun 2022 tentang Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, Rabu (23/2). Kegiatan ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh secara virtual.

Mengawali kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan regulasi dibidang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (GAAR) bersifat urgen. Menurutnya hal itu tidak berlebihan mengingat kondisi Indonesia dihadapi dengan kompleksnya persoalan hukum serta semakin berkembang berbagai jenis tindak pidana baru. “Maka regulasi dan peraturan perundang-undangan pun sudah seharusnya mengikuti perkembangan tersebut,” ungkap Meurah Budiman.

Kemudian, Sri Puguh Budi Utami, Kepala Badan Litbang Kementerian Hukum dan HAM dalam sambutannya menjelaskan hak prerogratif presiden dalam bidang yudisial adalah membuat keputusan terkait dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

RUU ini juga merupakan bentuk penyederhanaan regulasi dengan metode simplifikasi. Belum lagi terkait dengan pelaksanaan rehabilitasi belum diatur sehingga Kemenkumham menginisiasi pembentukan RUU dengan meletakkan hak preogratif presiden dalam undang-undang. Dengan adanya diskusi ini diharapkan dapat menciptakan sebuah rekomendasi yang tepat untuk solusi pada satu permasalahan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

PETA LPKA JOGJA

logo besar kuning
 
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Mgr. Sugiyo Pranoto No.37A, Rejosari, Baleharjo, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55881
02742902088

Email Kehumasan
lpkajogja@gmail.com (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini27
Kemarin333
Minggu ini2527
Bulan ini7035
Total 127728

19-05-2024