Wonosari - Menindaklanjuti Surat Perintah Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-42 tanggal 16 Juni 2021.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul untuk permohonan Vaksinasi bagi Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Yogyakarta.
Bertempat di Selasar Aula LPKA Kelas II Yogyakarta, seluruh Anak Didik LPKA Kelas II Yogyakarta yang berusia 18 tahun keatas mengikuti proses vaksinasi yang dilakukan oleh Klinik Polres Gunungkidul sesuai dengan arahan dari Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul, pada Senin (28/6).
Vaksinasi dimulai pada pukul 11.00 - 12.00 WIB yang melibatkan 6 personil dari Klinik Kesehatan Polres Gunungkidul yang terdiri Dokter dan Perawat. Teguh Suroso selaku Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta turut mendampingi secara langsung kegiatan Vaksinasi tersebut.
"Dengan dilaksanakannya vaksinasi Covid-19, diharapkan Anak Didik LPKA memiliki antibodi yang cukup untuk mencegah terinfeksi Covid-19. Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 di LPKA Kelas II Yogyakarta, Terima Kasih kepada Polres Gunungkidul dan Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul telah membantu dalam proses Vaksinasi di LPKA Kelas II Yogyakarta", Ujar Teguh.
HumasLPKAJogja
#Kemenkumham #pemasyarakatan #lpkajogja #polresgunungkidul #dinaskesehatangunungkidul #vaksìnasicovid19